Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) melalui Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi, Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) dan Universitas Gadjah Mada bekerja sama dalam penyelenggaraan seminar mengenai pentingnya menghargai dan melindungi karya cipta intelektual sebagai penunjang masa depan. Seminar diadakan di Hotel Tentrem pada hari Selasa, 27 Maret 2018. Peserta seminar kali ini adalah para penulis, penerbit, perwakilan perguruan tinggi, lembaga riset pemerintah/swasta, sentra-sentra kekayaan Intelektuan dan asosiasi-asosiasi profesi terkait perlindungan ciptaan dan inovasi di wilayah DIY dan Jateng.
Dalam kesempatan tersebut Direktur Kemitraan, Alumni, dan Urusan Internasional UGM, Dr. Danang Sri Hadmoko, S.Si., M.Sc., menyampaikan bahwa salah satu tujuan pemerintah dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual (KI) adalah untuk mendorong gairah atau semangat dalam melakukan aktivitas yang kreatif, inovatif dalam menghasilkan hal-hal yang baru dan bermanfaat. “Kekayaan intelektual dapat berupa produk, jasa, desain, konsep, solusi atau gagasan, sebagai hasil karya bidang ilmu pengetahuan, seni maupun penemuan teknologi, sehingga diharapkan dapat mendorong semangat bisnis yang sehat”, paparnya.
Salah satu lembaga atau institusi yang dapat memiliki fungsi melindungi KI yang berpotensi ekonomi adalah Perguruan Tinggi melalui Sentra KI, sebagai unit kerja yang berfungsi mengelola atau manajemen dan mendayagunakan KI di Perguruan Tinggi. Sentra KI di UGM didirikan berdasarkan SK Rektor No. 94 tahun 2002 tentang Pembentukan Pusat Layanan HKI UGM, saat ini berada di bawah Direktorat Penelitian, dan bertugas memberikan layanan pendaftaran KI, Sosialisasi KI, pelatihan drafting KI, dan pemeliharaan KI civitas akademika UGM maupun dari luar UGM.
Permasalahan yang sering muncul di dalam pengembangan ekonomi kreatif antara lain masalah komersialisasi KI melalui perjanjian lisensi, konflik kepentingan antara inventor atau inidividu dengan organisasi atau universitas mengenai kepemilikan aset KI, masalah kapasitas dan kemampuan Perguruan Tinggi dalam melakukan negosiasi, royalty collecting, dan melalukan enforcement dari KI yang dikelola.
Seminar dibuka oleh Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi, Bapak Ari Juliano Gema. Turut hadir pada acara seminar tersebut diantaranya Direktur Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Dr. Robinson Sinaga, dan Pengurus PRCI Ibu Kartini Nurdin.
Sinergi antara Perguruan Tinggi dengan BEKRAF dan PRCI diharapkan dapat meningkatkan peran dan akses civitas akademika terhadap karya-karya hasil kekayaan intelektual yang mampu menjadi pengungkit kegiatan-kegiatan ekonomi kreatif di Indonesia.