Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri, menjalin kerja sama di dalam pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dalam lingkup tugas UGM.
Kerja sama ini ditujukan untuk mengefektifkan fungsi dan peran keduanya dalam rangka pertukaran data, sinkronisasi, verifikasi, dan validasi atas pengelolaan data calon mahasiswa, mahasiswa, calon dosen, dosen, calon tenaga kependidikan, tenaga kependidikan, alumni, dan pemangku kepentingan dalam rangka penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi melalui pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan e-KTP.
“Banyak ide besar yang bisa kita realisasikan dengan adanya data kependudukan. Semoga kita bisa mengisi kerja sama ini dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kedua belah pihak,” tutur Rektor UGM, Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng., dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Jumat (3/5) di Gedung Pusat UGM.
Melalui perjanjian ini Dukcapil memberikan kepada UGM hak akses secara terbatas terhadap Data Kependudukan, diantaranya berupa data yang tercantum di dalam Kartu Keluarga, Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan data lainnya untuk melengkapi basis data UGM. Di samping itu, Dukcapil juga memberikan bimbingan teknis dan pendampingan teknis tentang implementasi pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan e-KTP.
“Ada banyak program studi yang bisa memanfaatkan data kependudukan, misalnya untuk riset terkait perencanaan wilayah,” ujar Panut.
Sebaliknya, UGM dalam hal ini memberikan akses data berupa Nama Program Studi, Kode Program Studi, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), Nomor Ijazah Lokal, Nomor Ijazah Nasional, Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), Nomor Urut Pengajar (NUP), Keterangan Penerima Beasiswa, dan Keterangan Prestasi sebagai data balikan guna melengkapi basis data kependudukan milik Dukcapil melalui metode otomatis.
Direktur Fasilitas Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan (FPD2K) Dukcapil Kemendagri, Gunawan, menyebut sudah ada lebih dari seribu lembaga yang bekerja sama dengan Dukcapil terkait pemanfaatan data ini. Hal ini, ujarnya, menunjukkan tingkat kepercayaan yang semakin tinggi terhadap data-data yang dikelola oleh direktorat tersebut.
“Data ini digunakan bukan hanya untuk pelayanan publik, tapi juga untuk perencanaan pembangunan termasuk juga untuk alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal,” terangnya.
Ia menambahkan, hingga 31 Desember lalu ada 189.940.052 penduduk atau 98,58% dari total penduduk wajib KTP yang datanya telah terekam. Hal ini menjadi bagian dari tujuan yang ingin dicapai di dalam tata kelola kependudukan dengan prinsip satu penduduk, satu NIK, dan satu e-KTP.
Usai melakukan penandatanganan PKS, dalam kesempatan ini Gunawan juga memberikan paparan umum terkait tata kelola data kependudukan serta mendemonstrasikan cara untuk mengakses data penduduk untuk keperluan pelayanan di UGM.