Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. RUU Pertanahan saat ini pembahasannya sedang taraf finalisasi bersama 7 Kementerian sebelum disahkan dalam sidang paripurna DPR bulan September 2019. Diskusi RUU Pertanahan diselenggarakan di University Club UGM dalam rangka ATR/BPN Goes to Campus, Senin (2/8).
Wakil Rektor UGM Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset, Prof. Dr. Ir. Bambang Agus Kironoto, pada kesempatan tersebut menyampaikan mengatakan bahwa UGM memiliki histori memberikan masukan saat pembahasan UU Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960. “Secara historis pada 6 dasawarsa lalu UGM telah memberikan masukan bagi pembahasan UUPA. Jadi bila sekarang ada pembahasan mengenai RUU Pertanahan. Tentu kami siap mengawalnya seperti yang dahulu juga kami lakukan,” ungkapnya.