Badan Restorasi Gambut (BRG) dibentuk Presiden untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) akibat kebakaran hutan dan lahan secara khusus, sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh. Beberapa hal krusial yang harus dilakukan oleh BRG adalah melaksanakan pemetaan, penetapan dan penataan kawasan lindung dan budidaya (rezonasi), konstruksi infrastruktur pembasahan (rewetting), penataan tanaman (revegetasi). Perbaikan ekosistem melalui tata air, tata ruang dan tata tanam diterapkan untuk lahan gambut pada kawasan lindung (dikelola oleh pemerintah), pada kawasan konsesi (oleh perusahaan) dan pada area yang bersifat open access (masyarakat). BRG selanjutnya diarahkan oleh Presiden untuk dapat fokus pada usaha pencegahan dan early warning, pengelolaan ekosistem, sinergi pusat dan daerah.
Di tahun 2016 ini, BRG memiliki tanggung jawab untuk dapat melakukan penataan 30% dari 2 juta lahan gambut. Pemetaan skala besar pada KHG prioritas direncanakan akan dilakukan sebagai pilot model penataan kawasan dan pelaksanaan restorasi secara komprehensif, cermat dan akurat. Saat ini diperlukan sosialisasi dan penajaman kesepakatan terkait spesifikasi teknis dan standar output peta untuk keperluan perencanaan dan rekayasa (engineering) untuk usaha restorasi.
Dalam rangka menghasilkan strategi dan standar pemetaan LIDAR untuk restorasi kawasan gambut di tujuh provinsi yang menjadi area kerja BRG, diperlukan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Pemetaan LIDAR dan Penyusunan Sistem Informasi untuk mendukug Restorasi Gambut melibatkan BRG, Kementerian dan Lembaga terkait, pemerintah dan perusahaan survei pemetaan terkait. FGD ini difasilitasi oleh UGM selama 2 hari (7-8 April 2016).
Tujuan dari FGD ini adalah: Membuat rekomendasi teknis kebutuhan data dan sistem informasi geospasial yang mendukung restorasi gambut khususnya pada level tapak/operasi baik untuk restorasi gambut di kawasan lindung, di kawasan konsesi, dan di kawasan budi daya oleh masyarakat; Menghasilkan kerangka kerja dan spesifikasi produk model terrain digital dan peta topografi skala besar dari survei LIDAR untuk mendukung restorasi hidrologi dan pengadaan infrasruktur restorasi pada 30% target lahan yang harus direstorasi BRG dalam waktu 5 tahun; Menghasilkan strategi dan teknis pemanfaatan peta topografi skala besar untuk perhitungan dan penetapan ulang zonasi (rezonasi) dan perencanaan teknis infrastrutur pembasahan kembali (rewetting); Membuat rekomendasi untuk melakukan scale-up pemetaan LIDAR dan pendampingan teknis untuk cakupan nasional.