Penandatangan MoU antara UGM dan Badan Restorasi Gambut (BRG) telah berjalan apik pada Jumat, 27 Mei 2016 di Ruang Sidang Pimpinan, Gedung Pusat UGM. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala BRG, Ir. Nazir Foead, M.Sc., dan Rektor UGM, Prof. Ir. Dwikorita Karnawati, M.Sc., Ph.D. beserta anggota Tim Pokja Restorasi Lahan Gambut UGM.
Dalam sambutannya, Kepala BRG memaparkan bahwa delapan poin yang tertuang dalam naskah MoU antara UGM dan BRG sudah sejalan dengan Restra BRG yang sedang diusulkan ke Bappenas. Dari MoU ini, diharapkan dapat mengembangkan aksi lapangan yang lebih cepat tanggap, dan monitoring kerja asli. UGM lebih cepat menemukan kesalahan langkah dan mengoreksinya dengan rekayasa teknik. Selain itu rekayasa sosial yang dicetuskan oleh UGM juga diharapkan dapat berkontribusi pada tujuan utama BRG yaitu mengatasi kebakaran lahan gambut.
Kemudian Rektor UGM menyampaikan bahwa sudah tiga generasi di UGM yang berkecimpung dalam bidang gambut. Beberapa dosen dan peneliti dari UGM yaitu Tedjo Yuwono, Gunaryo, Harjoso, dan Sumantri. Sementara itu generasi sekarang yang aktif sebagai peneliti gambut di antaranya adalah Azwar Ma’as, Sigit Supadmo, Darmoko. Visi kita adalah sustainable peatland hingga Indonesia di masa depan, mengarusutamakan/me-mainstream-kan tidak hanya melalui BRG namun juga melalui rekayasa sosial yang juga memiliki andil penting dalam mewujudkan sustainable peatland. Selain itu, UGM sedang dalam pengajuan kerja sama dengan Pemerintah New Zealand untuk mendukung rencana desain riset yang melibatkan KKN dan community untuk menggarap rekayasa sosial di Papua Barat.
Acara terkait gambut yang melibatkan BRG juga terlaksana melalui kuliah umum yang diadakan oleh Fakultas Kehutanan di hari yang sama (27/5), dengan Kepala BRG sebagai pembicaranya. Rangkaian kegiatan lain juga selenggarakan pada esok harinya (28/5) dengan diskusi yang lebih intens dengan list undangan antara lain Kepala BRG, perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KPHI, dan UGM.
Delapan poin yang tertuang dalam MoU antara UGM dan BRG antara lain: (1) Penyediaan pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, advokasi terkait bidang restorasi gambut; (2) Penelitian aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan restorasi gambut; ( 3) Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat melalui penerapan ilmu dan teknologi survei dan pemetaan untuk mendukung penyediaan data dasar untuk perencanaan dan penetapan zonasi berbasis hidrotopografi, ketebalan gambut, dan biofisik pada kesatuan hidrologis gambut; (4) Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat melalui penerapan ilmu dan teknologi tata air untuk mendukung tata kelola gambut lestari dan tidak rentan terhadap kerusakan termasuk kebakaran; (5) Penelitiaan dan Pengabdian kepada Masyarakat melalui penerapan ilmu dan teknologi pertanian-kehutanan untuk mendukung tata tanam tanpa pengeringan untuk mewujudkan tata kelola gambut lestari dan tidak rentan terhadap kerusakan termasuk kebakaran; (6) Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat bidang hukum, sosial politik, ekonomi, dan budaya serta bidang keahlian lain untuk mendukung pengelolaan lahan gambut lestari termasuk melalui restorasi kehidupan sosial ekonomi setempat; (7) Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat bidang melalui penerapan iptek guna mendukung pelestarian keragaman hayati hutan rawa gambut; serta (8) Bidang-bidang lain yang disepakati para pihak yang sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing pihak dalam rangka menyukseskan kegiatan Restorasi Gambut.