Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) Adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Komnas HAM mempunyai empat subkomisi yaitu subkomisi pengkajian dan penelitian, subkomisi pendidikan dan penyuluhan, subkomisi pemantauan, dan mediasi. Berbagai kasus pelanggaran HAM telah berhasil diselesaikan dengan Komnas HAM sebagai mediator. Komnas HAM juga telah banyak menghasilkan kajian-kajian tentang RUU yang berkaitan dengan HAM.
Pada tanggal 03 Juni 2016 UGM dan Komnas HAM telah menandatangani MoU untuk mempererat hubungan di antara keduanya. Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua Komnas HAM, Dr. Ansori Sinungan dalam sambutannya mengusung tema tentang disabilitas dan lansia. Melalui subkomisi pengkajian dan penelitian Komnas HAM berhasil memperjuangankan undang-undang tentang disabilitas. Sehingga UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabiilitas telah disyahkan.
Beliau menghimbau UGM juga memperhatikan dan memberikan hak yang sama bagi penyandang disabilitas. Kaum disabilitas keberatan jika disebut sebagai difabel karena difabel lebih mengharapkan belas kasihan. Jika menggunakan istilah disabilitas, terkandung hak mereka sebagai manusia yang harus mendapatkan perlakuan yang sama. F asilitas- fasilitas umum belum semuanya menyediakan sarana khusus untuk disabilitas, bahkan perusahaan dan industri wajib merekrut minimal satu orang disabilitas.
Hal-hal semacam ini belum banyak dipahami oleh masyarakat luas dan ini menjadi pekerjaan rumah bagi semua kementerian tidak hanya Kementerian Sosial tetapi Kementerian Perindustrian, Kementerian PU dan UGM sebagai lembaga pendidikan harus bersinergi untuk mensosialisasikan dan mengimplementasikan UU No. 8 Tahun 2016. Sebagai universitas perjuangan dan universitas kerakyatan tentu saja UGM menyambut baik ajakan tersebut. Selama ini UGM telah berperan aktif dalam penyusunan RUU yang menjunjung tinggi HAM. UGM juga s u d a h m e n g h a r u s k a n s e m u a f a s i l i t a s u m u m mengakomodasi kebutuhan untuk penyandang disabilitas. Salah satu hal yang ditekankan oleh Komnas HAM bahwa kerja sama ini harus segera ditindaklanjuti. Komnas HAM juga berpesan agar UGM segera mendirikan pusat kajian HAM, Komnas HAM akan siap mendampingi. dan ini menjadi tantangan untuk UGM.